LBH Garda Keadilan Nusantara Sulteng ” Pengakuan Hak Ulayat” Harus ditegakan Sesuai Amanat UUD RI 1945

Palu Sulawesi Tengah,–Sorottipikor.com l Hak ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya, dimana kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk menggambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya,ungkap ketua LBH GKN sulteng Aceng Lahay ( 27/6) 2020 saat di temui di kantornya.

Dalam amanat Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 33 ayat (3), Aceng Lahay menjelaskan pada dasarnya Bumi dan Air, serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya bagi kemakmuran rakyat. Selain itu bahwa pengakuan hak ulayat juga terdapat pada pasal 18 b ayat (3), UUD 1945 yang menyatakan Negara mengakui dan menghormati kesatuan – kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak- hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang – undang ,” tandas Aceng “

Dia juga menjelaskan bahwa pengaturan tentang tanah ulayat dengan seksama telah diatur dalam ketentuan- ketentuan Undang- undang Nomor 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria. Dan Tanah Ulayat menurutnya dapat diartikan sebagai tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan, dan terkait hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan hak ulayat,” tandasnya,”

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa, hak ulayat kesatuan masyarakat hukum adat,juga dijelaskan dalam Peraturan Mentri Agraria dan Tata ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasoinal nomor 18 tahun 2019, tentang tata cara penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat ( Permen ATR/BPN.18/2019).

Demikian juga dalam ketentuan- ketentuan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2014, tentang Pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ( Permenagri 52/2014). Di dalam Peraturan tersebut ,menurut Aceng Lahay digunakan istilah Wilayah adat, yaitu Tanah Adat yang berupa tanah,air, atau perairan beserta sumber daya alam yang diatasnya dengan batas- batas tertentu dimiliki,dimanfaatkan,dan dilestarikan secara turun- temurun yang secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka,” ujar Aceng,

Terkait penataan Tanah ulayat dan menjamin kepastian hukum terhadap masyarakat hukum adat di Desa Tojo, Kecamatan Tojo kabupaten Tojo Una una Sulawesi Tengah,LBH GKN sulteng dalam waktu dekat ini akan meninjau sekaligus melakukan Identifikasi. Hal ini dilakukan mengingat bahwa di Desa Tojo terdapat pemukiman suku Wana, dan di Desa tersebut dikenal adanya sejarah masyarakat hukum adat yaitu dizaman kerajaan Tojo dengan Rajanya yang terkenal Tanjumbulu yang hingga kini menjadi sejarah Kerajaan Tojo yang sudah masuk dalam bagian pelajaran muatan lokal di Sekolah Dasar Negeri, khusunya di Kabupaten Tojo Una una Sulawesi Tengah ( Darma)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.