Polisi amankan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang, Dalam Razia Gabungan Tempat Hiburan Di Kawasan Puncak

Cianjur, — sorottipikor, com l Petugas gabungan dari Polres Cianjur, TNI, Denpom, Satpol PP, MUI dan Dinas Sosial melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di Kawasan Puncak, Sabtu(20/6/2020) malam.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto memimpin langsung kegiatan razia tersebut bersama-sama dengan PJU Polres lainnya. Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Kapolres Cianjur mengatakan “tersangka DK (39), diamankan di Villa wahid ciloto Kec. Pacet Kab. Cianjur bersama 3 korbannya yaitu EM (20) yang beralamat di Kp. Sukajadi Rt.09/01 ds. Sukanagara Kec. Sukanagara Kab. Cianjur, NY (26) beralamat di Kp. Leles rt. 01/04 ds. Sukamanah kec. Cilaku kab. Cianjur dan R (22), beralamat di kp. Pasir nangka ds. Nanggalamekar kec. Ciranjang kab. Cianjur”

AKBP Juang menambahkan “saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman, dari hasil keterangan sementara modus operandinya Tersangka memperdagangkan para PSK kepada lelaki hidung belang dengan tarif 500 rb hingga 1.5 jt” ujarnya.

Ditempat terpisah Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany, SE, SIK, MSI mengatakan “Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 2 UU RI NO. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara.”

Reporter Arif

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *