Kemenag Kabupaten Cianjur Gagal memberangkatkan 1.361 Calon jemah haji Asal Cianjur

Cianjur, — sorottipikor.com l Kepastian soal Ibadah Haji tahun 2020 terjawab sudah. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini, karena Arab Saudi menutup akses bagi negara mana pun akibat pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Haji Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur H Usef Muhamad Tamam mengatakan, menerima keputusan Kemenag tersebut sesuai yang diinstruksikan Menteri Agama Fachrul Razi dalam video conference di Jakarta, Selasa (2/6). “Sesuai instruksi Menag saja kita ikuti,” kata Usef.

Usef mengatakan, persiapan pemberangkatan 1.361 calon jamaah Cianjur sudah maksimal. “Tapi dengan keputusan Menag maka harus ditunda juga,” ungkapnya.

Pihaknya selaku pelaksana akan terus mengevaluasi pemberangkatan haji untuk tahun 2021. Ia pun berharap, semoga calon jamaah haji yang tertunda tahun ini bisa diberangkatkan tahun 2021.

“Kuota untuk tahun depan menunggu juga kalau misalnya ini diukurkan dengan yang tertunda keberangkatannya secara logika pasti bertambah, namun kami masih menunggu,” terangnya.

Selanjutnya untuk tahun 2021 nanti akan memprioritaskan dan mempersiapkan yang tak berangkat tahun 2020. “Secara otomatis bergeser satu tahun. Ada hak lagi diambil pelunasannya, tapi kalau diambil waiting list lagi,” katanya.

Mengenai biaya keberangkatan haji, ujar Usef, setelah dilakukan pembatalan pemberangkatan maka akan ditentukan tahun depan. “Dari informasi Menag maka lunas tunda, tetapi sekalipun keputusan tersebut berlaku uang pelunasan bisa diambil oleh jamaah haji,” ungkapnya.

“Nanti apakah jamaah haji harus menambah pelunasan atau Kemenag yang mengembalikan kelebihan,” tambah Usef lagi.

Terpisah, Ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Kabupaten Cianjur Asep Yayan mengungkapkan, dengan keputusan penundaan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020 ini maka pihaknya akan mengembalikan uang pelunasan bagi 1.382 calon jamaah yang gagal berangkat karena Covid-19.

“Kami di Cianjur menerima apa adanya bagi 1.382 calon jamaah haji asal Cianjur dari 16 KBIH, kami akan kembalikan uang pelunasannya,” terang Asep.

Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan pernyataan Menteri Agama bahwa uang pelunasan akan dikembalikan ke rekening masing-masing jamaah.

“Sebetulnya kalau melihat jadwal bulan ini sudah beres visa dan tinggal berangkat, berhubung adanya kebijakan pemerintah Arab Saudi yang masih menutup karena Covid-19, jadi dari situ untuk tahun ini sepertinya tak akan jadi berangkat,” ungkapnya.

Sementara itu, Neng Yayah Sopiah (26) seorang calon jamaah haji yang baru daftar asal Kecamatan Sukanagara mengatakan, turut prihatin kepada para calon jamaah haji yang gagal berangkat tahun ini. “Semoga semuanya bisa bersabar dan ikhlas, mungkin sudah seperti ini, ikhlasin saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi dalam video conference di Jakarta, memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau 1441 Hijriah ini. “Saya ulangi lagi pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi dalam video conference di Jakarta, Selasa (02/06/2020).

Fachrul mengatakan, keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji karena pemerintah Arab Saudi tidak membuka akses bagi negara mana pun. Akibatnya pemerintah Indonesia pun tidak punya waktu yang cukup untuk persiapan-persiapan mengenai penyelenggaran ibadah haji.

“Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jamaah,” ungkap Fachrul Razi.

Keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji bagi warga negara Indonesia tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tahun 2020.

“Itu tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggarakan ibadah haji tahun 1441 hijriah,” ungkap menteri yang juga purnawirawan TNI itu.

Reporter Arif

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *