Ketua MPR RI : Sosialisasikan Protokol New Normal, Perlu Pertimbangan Pelonggaran Rumah-rumah Ibadah.

Jakarta, – sorottipikor.com l
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengimbau para kepala daerah dari empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang akan menerapkan new normal agar segera dan secara intensif menyosialisasikan protokol kesehatan, agar bisa menjangkau semua rumah tangga atau keluarga, kegiatan sosialisasi protokol kesehatan itu hendaknya melibatkan semua aparatur daerah hingga pengurus rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW). Selain mall-mall perlu juga dipertimbangkan untuk segera melonggarkan rumah-rumah ibadah dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan.

‘’Jangan sampai protokol kesehatan itu hanya dipahami petugas, tetapi tidak dipahami warga. Para kepala daerah dari empat provinsi dan 25 kabupaten kota itu harus segera mengambil inisiatif menyosialisasikan protokol kesehatan tersebut. Libatkan dan kerahkan para camat, lurah hingga pengurus RT/RW atau kepala desa. Target sosialisasi harus menjangkau seluruh keluarga, sehingga setiap individu paham dan mempraktikan protokol kesehatan itu, baik di ruang publik, tempat-tempat ibadah maupun di tempat kerja,’’ kata Ketua MPR.

Protokol kesehatan new normal telah dipersiapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Para kepala daerah harus memastikan semua ketentuan protokol kesehatan itu diterima dan dipahami oleh masyarakat melalui sosialisasi oleh aparatur daerah.

Penerapan protokol kesehatan new normal itu mencakup mobilitas masyarakat, pergerakan warga di pusat belanja, pasar tradisional, tempat wisata hingga di tempat kerja atau perkantoran dan sentra-sentra kegiatan industri. “Dan harus segera ditambah lagi, pelonggaran rumah-rumah ibadah,” tegas Bamsoet.

Ketua MPR mengingatkan bahwa new normal dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat bertujuan memulihkan secara bertahap semua aspek kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Masyarakat bisa melakoni lagi kegiatan-kegiatan produktif dan keagamaan. Pemulihan di sektor industri dan perdagangan memungkinkan para karyawan kembali  bekerja.

Kendati penerapan protokol kesehatan new normal akan didukung TNI dan Polri, para kepala daerah tetap harus pro aktif memastikan new normal berjalan dengan baik dan mencapai target. Tolok ukur utamanya adalah menurunnya jumlah pasien Covid-19. ‘’Jangan sampai new normal justru menjadi penyebab gelombang kedua penularan Covid-19. Dan jangan sampai penerapan new normal yang terlalu kaku menimbulkan kegaduhan dalam penerapannya di lapangan,” ujar Bamsoet.

Untuk itu, tambah Bamsoet. Pengawasan dalam penegakan disiplin protokol new normal oleh petugas harus humanis dan tetap mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi.

RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO,
KAMIS, 28 MEI 2020 :

  1. Sebanyak tujuh provinsi yaitu Aceh, Bengkulu, Jambi, Sulawesi Tengah, Riau, Papua Barat dan Nusa Tenggara Timur menunjukkan tren baik dengan tidak terjadi penambahan jumlah kasus positif Covid-19, respon Ketua MPR RI:

A. Mengapresiasi upaya pemerintah daerah/kepala daerah di tujuh provinsi tersebut dalam menangani serta mengendalikan persebaran Covid-19 dan berharap agar semua daerah dapat mencontoh maupun memperketat disiplin sosial sehingga tidak terjadi penambahan jumlah kasus positif Covid-19.

B. Mendorong pemerintah (Gugus Tugas Covid-19) mengkaji langkah dan upaya/strategi pemerintah daerah/kepala daerah di tujuh provinsi tersebut dalam menerapkan kebijakan maupun protokol kesehatan sehingga dapat dijadikan acuan bagi daerah lainnya dalam mengendalikan penyebaran Covid-19, mengingat daerah-daerah tersebut memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi dalam menjalankan protokol kesehatan.

C. Mendorong Gugus Tugas Covid-19 mengkaji dan mengevaluasi aspek-aspek yang mungkin terjadi jika relaksasi diberlakukan untuk wilayah-wilayah dengan tren kasus yang baik, guna membangkitkan produktivitas masyarakat yang tetap aman dari Covid-19.

D. Mengimbau masyarakat agar terus berupaya mendisiplinkan diri dalam melakukan protokol kesehatan, physical distancing dan patuh pada kebijakan pemerintah, sebagai upaya membantu pemerintah dalam mengendalikan wabah Covid-19.

  1. Pemerintah yang mulai bersiap dalam menerapkan tatanan normal baru atau new normal dalam menjalani kehidupan bermasyarakat di tengah pandemi Covid-19, respon Ketua MPR RI:

A. Mengingatkan Pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 2019 bahwa kenaikan kasus covid-19 masih terus terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan dan dikaji secara mendalam terlebih dahulu sebelum diputuskan akan memberlakukan new normal di Indonesia, agar mencegah bertambahnya kasus covid-19 dikarenakan sudah banyak masyarakat yang melakukan aktivitas.

B. Mendorong Pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 2019 mengevaluasi tingkat kepatuhan masyarakat di setiap wilayah dalam menjalani masa Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB, dan menjadikan hasil evaluasi tersebut untuk menentukan apakah new normal dapat atau belum dapat diterapkan secara optimal di daerah tersebut.

C. Mendorong Pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid) 2019 untuk memiliki basis data yang valid untuk menjadi dasar keluarnya kebijakan baru tersebut, dan memaparkan penjelasan tersebut kepada masyarakat sehingga seluruh masyarakat dapat memiliki satu visi dan misi yang sama dalam menjalani kebijakan tersebut.

D. Mendorong Pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 2019 untuk mengkaji lagi secara mendalam terkait seluruh aspek dalam kebijakan tersebut, dan melakukan pemetaan, sehingga data yang dikumpulkan dapat dengan tepat dan efektif digunakan untuk mengeluarkan kebijakan.

E. Mendorong Pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 2019 melibatkan akademisi yang termasuk sebagai birokrat pembuat kebijakan untuk berperan dalam membangun kapasitas dan kapabilitas membuat kebijakan agar berbasis data dan indikator yang valid, sehingga manfaat dari kebijakan tersebut, dalam hal ini kebijakan new normal dapat dilakukan secara efektif.

  1. Bantuan Langsung Tunai/BLT, program keluarga harapan, dan bansos sembako, yang masih belum terdistribusikan hingga ke masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Indonesia.

A. Mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah/Pemda, hingga ke pemerintah desa memetakan seluruh masyarakat, baik yang terdata maupun yang belum terdata tapi tinggal di daerah terkait, agar segera dikunjungi pemerintah untuk diberikan bantuan sembako, bantuan non-tunai, ataupun bantuan tunai.

B. Mendorong pemerintah dan Pemda dapat mengevaluasi pendistribusian BLT maupun bansos sembako serta selalu memperbarui data penerima, agar bantuan tersebut dapat merata hingga ke daerah terpencil yang sulit dijangkau sekalipun.

C. Mendorong pemerintah bekerjasama dengan Pemda menggalakkan sosialisasi penerima bantuan kepada seluruh masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut dan persyaratannya, termasuk masyarakat di daerah terpencil dan 3T, sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah dirinya termasuk penerima bantuan atau tidak.

D. Mendorong pemerintah di tengah situasi pandemi saat ini aktif mendata masyarakat yang membutuhkan bantuan melalui posko-posko di setiap daerah, terutama masyarakat yang berada di wilayah 3T, dikarenakan banyak masyarakat yang aktivitasnya terhenti dan tidak dapat pergi ke luar rumah karena adanya pandemi Covid-19 saat ini, sehingga peran pemerintah untuk aktif dalam menentukan penerima bantuan sangat penting bagi masyarakat.

  1. Perlunya pemerintah mempertimbangkan secara matang wacana pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar para siswa/i, respon Ketua MPR RI:

A. Mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa, untuk memperhatikan sarana dan prasarana sekolah harus disesuaikan dengan kondisi untuk menghadapi kemungkinan penyebaran Covid-19, minimal setiap sekolah sudah siap menjalankan protokol kesehatan sebelum membuka sekolah atau pada kondisi pandemi Covid-19 benar-benar dianggap sudah bersih.

B. Mendorong pemerintah turut melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDAI) dan para pakar epidemiologi sebelum membuat kebijakan membuka sekolah pada tahun ajaran yang akan dimulai pada bulan Juli 2020 mendatang, mengingat keselamatan siswa/i menjadi pertimbangan utama dan agar tidak menjadi kluster baru penyebaran virus Covid-19.

C. Mendorong pemerintah (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19) dan Kemendikbud perlu mengacu dari negara lain yang sudah membuka sekolah saat kasus Covid-19 di negaranya ketika Covid-19 reda/sudah tidak ada kasus, namun justru memunculkan kluster baru Covid-19 dari kalangan guru dan siswa, hal ini perlu untuk menjadi pertimbangan dalam membuat kebijakan.

D. Mendorong sebelum mulai membuka kegiatan belajar-mengajar di sekolah, pemerintah harus melakukan sosialisasi serta simulasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah, sehingga dapat meminimalisir potensi penularan virus Covid-19 di kalangan guru maupun siswa. Red.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.