Bansos Kabupaten Sukabumi Mencapai Rp 170 M, Untuk Dua Bulan Untuk warga Yang Terdampak Covid 19.

Sukabumi,- sorottipikor. com l Pemkab Sukabumi akan menyalurkan dana bantuan sosial melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk warga yang terdampak Covid-19 di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Penyaluran bantuan JPS tersebut dilakukan dalam dua tahap untuk bulan Mei dan bulan Juni 2020. Total dana yang disiapkan untuk membiayai program JPS itu mencapai Rp170 miliar.

“Sistem distribusi anggaran bansos ini dikerjasamakan dengan PT Pos Indonesia. Kami mengharapkan bantuan ini dapat diantarkan oleh PT Pos Indonesia ke rumah penerima manfaat masing-masing,” kata Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami di Pendopo Sukabumi, Senin (18/5/2020).

Bantuan JPS tahap pertama, ujar bupati, disalurkan mulai besok. Besarnya bantuan yang diterima tiap penerima manfaat adalah Rp600 ribu perbulan.

Penyaluran bansos JPS dilakukan untuk dua bulan. Para penerima bantuan tersebut adalah penduduk terdampak Covid-19 yang namanya tidak tercantum pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bantuan dari berbagai program bantuan sosial dari pemerintah.

Jumlah kepala keluarga (KK) yang menerima bansos JPS tersebut sebanyak 139.032 KK. Para penerima tersebut dibagi dalam tiga kategori yaitu non-DTKS sebanyak 128.016 KK, bansos tunai cadangan 2.500 KK, dan bansos tunai untuk guru MDA, guru Lembaga Pendidikan Al- Quran, ustadz di pesantren sebanyak 8.516 orang.

Untuk tahap pertama di bulan Mei ini, dana bansos JPS yang disalurkan mencapai sebesar Rp 84.973.627.000. Bulan depan dilakukan penyaluran dana bansos JPS tahap kedua.

“Kami mengharapkan seluruh uang bansos yang disalurkan kepada penerima manfaat dapat berputar di wilayah Kabupaten Sukabumi. Karena dana tersebut untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan bisa mendorong peningkatan kapasitas usaha para pelaku usaha kecil di daerah,” tutur bupati.

Reporter R.Iyan.M

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.