Anggaran BANPROV Desa Pamoyanan Kecamatan Plered Masih SILUMAN

Purwakarta,-sorottipikor. Com l Kucuran Dana BANPROV harus digunakan sebaik-baiknya untuk membangun infrastruktur desa, Sebagai warga Masyarakat Desa setempat (Pribumi) wajib mengetahui pengelolaan Alokasi Dana Banprov tersebut.

Kemudian, dalam proses pembangunannya, pemerintah Desa harus Transparan, sehingga masyarakat bisa mengetahui dan memantau berapa anggaran yang digunakan, dan dari mana sumber dana untuk membangun infrastruktur di desanya.

Ketranspari Anggaran Yang Memang Sudah Di Buatkan Peraturan Perundang undangan keterbukaan informasi publik adalah produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam Tahun 2008 dan berlaku setelah di undangkan dua Tahun lalu yaitu Undang undang No.14 Tahun 2008, Jadi apapun Bentuk Anggaran Itu Harus transparan melalui Plang (pagu)

Terkait plang transparansi(pagu) yang dibuat oleh Aparatur Desa Pamoyanan masih menyimpan pertanyaan di hati warga masyarakat dan awak media. Pasalnya, di plang itu tidak tercantum berapa nominal anggaran pembangunan kantor desa tersebut yang bersumber dari Dana Banprov Tahun Anggaran 2020 ?

Salah satu warga yang enggan disebut namanya menjelaskan kepada awak media, “yang masih mengganjal di benak saya adalah kenapa nominal anggaran tidak dicantumkan di plang papan nama pembangunan padahal itu penting biar masyarakat dan betul betul ada keterbukaan, “pungkasnya. (Ram / Tim)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *