SIAPKAH PEMKOT MELAKUKAN KEWAJIBANNYA

Bogor,-Sorottipikor.com l Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengajukan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahap ketiga melalui Gubernur Jawa Barat hingga 26 Mei atau setelah Idul Fitri.

Selama perpanjangan masa PSBB tersebut, Pemkot Bogor akan lebih intens melakukan Swab Test dan Rapid Test serta lebih tegas dalam memberikan tindakan bagi warga yang masih melanggar.

Berdasarkan hasil evaluasi PSBB tahap dua, data menunjukan tren penyebaran Covid-19 di Kota Bogor cenderung melandai yang dilihat dari jumlah penambahan pasien positif dan jumlah pasien positif sembuh pun menunjukkan angka yang baik.

Saat dikonfirmasi melalui telpon genggamnya Devie P Sultani SE Anggota Fraksi KBR ( Partai Nasdem ) DPRD KOTA BOGOR mengatakan, “PSBB di perpanjang ? bagaimana dengan hasil evaluasi PSBB tahap sebelum nya terhadap kasus covid 19 ini di kota bogor ?,pertanyaan DPS kepada Kami Awak Media Sorot Tipikor melalui Sambungan Telp genggamnya

Sambung Devie P Sultani, “Pada dasarnya saya setuju dengan perpanjangan PSBB ini manakala memang mendapat kan hasil yang lebih baik terhadap kasus covid 19 ini, Namun yang perlu di perhatikan dalam berlangsungnya PSBB ini yaitu bansos untuk warga terdampak covid 19 ini harus segera di salurkan , tepat sasaran , pada tahap sebelum nya banyak di temukan masalah2 dalam pendataan yang mengakibatkan tidak tepat waktu dan tepat sasaran”,Sambungnya

“pemerintah Kota Bogor harus sigap cepat dan tanggap agar segera memperbaiki pendataan dengan baik, jangan bertele2 jangan lagi ada kesalahan2 di tahap berikutnya. buka daftar penerima bansos seluas Luasnya yang mudah di akses oleh seluruh masyarakat kota bogor, agar kita sama2 bisa memantau, mengawal dan mengawasi jalannya pembagian bansos itu tanpa ada lagi masyarakat yang merasa di rugikan atau merasa ketidak adilan, manakala ada penerima yang double penerimaan bisa kita awasi sama2”, DPS Memaparkan

“Saya menghimbau juga Masyarakat agar patuh terhadapa anjuran pemerintah dalam pelaksanaan PSBB ini , namun juga aturan harus jelas dan tegas berlaku bagi siapapun kecuali sektor2 yg memang di kecualikan”, paparnya

“Hak dan Kewajiban jadi berjalan selaras beriringan. kalau hak nya masyarakat terpenuhi maka Tidak ada alasan lagi untuk tidak mentaati aturan yg di terapkan oleh pemkot wajib di taati, sudahkah pemkot siap akan kewajibannya terhadap bansos2 itu ?”, pungkas Devie P Sultani SE Anggota Fraksi KBR ( Partai Nasdem ) DPRD KOTA BGR

(Wan)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.