Warga Desa Wates Jaya Keluhkan Terkait Kebijakan Kades.

Bogor,– Sorottipikor.com l
Lagi lagi terjadi keluhan warga yang polos meminta hak nya untuk diperlakukan adil kepada Kepala Desa, mengingat covid 19 ekonomipun sulit untuk didapatnya, seperti halny inisial N.dn Kp Bojong Kiharib Rt02/02 Desa Wates Jaya Kec.Cigombong Kab Bogor. seorang janda dengan hidup serba kekurangan mengeluh sambil menangis mendatangi kantor Desa namun tidak ditanggapi, lalu mendatangi kantor kecamatan sambil memohon kepada camat namun tetap tidak ada tanggapan, jelas salah seorang warga.

saya minta keadilan, kenapa yang mendapatkan bantuan orang orang kaya, pensiunan, guru, para pekerja yang selalu mendapat gaji, tapi kenapa saya tidak disentuh, saya kecewa kepada kades 2 tahun yang lalu pengajuan bantuan gempa karena rumah saya longsor, namun sampai detik ini saya tidak mendapatkan kabar, bantuan gempa itu turun atau belum, tidak transparan, 2019 saya hanya mendapatkan uang rutilahu itupun tidak sesuai harapan, ungkap N bogor (06/05/2020).

Undang Udang KIP atau UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum, sebagaimana dalam pasal 28F yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dari hasil konfirmasi awak media dengan bendahara Desa Ucup memaparkan, warga yang bernama N setiap tahun selalu bikin ulah, padahal kurang bagaimana kami mengabulkan setiap keinginannya, perihal bantuan akibat gempa saya sendiri tidak tahu, namun untuk rutilahu tahun 2019 kemarin sudah saya berikan berupa bangunan dan uang nya kurang lebih diatas Rp 3juta, katanya.

Dari paparan staf Desa warga tersebut tidak paham mengingat pihak Desa tidak transparan, papar anah, sedangkan kepala Desa Rudi pun sama persis memaparkan seperti yang bendahara sampaikan kepada awak media dengan sedikit ulasan kades, kebijakan ada disaya mamun semua urusan itu sekdes dan bendahara yang harus menjelaskan semua, maka hal ini dapat terjerat dengan pasal 1 ayat 1 UU tipikor, setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana penjara minimal 4hari atau maksimal 20tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar…*(Tim).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.