Dua Kecamatan Di Cianjur Selatan Masuk Zona PSBB Pasial, Kecamatan Cidaun Siap Laksanakan PSBB

Cianjur, – sorottipikor. com l Guna memutus mata rantai penyebaran wabah Virus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Cianjur akan segera menerapkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Parsial di 18 kecamatan pada tanggal 6 Mei 2020.

Adapun wilayah Cianjur Selatan hanya ada dua kecamatan yang masuk zona pelaksanaan PSBB Parsial yakni kecamatan Cidaun dan Agarabinta .

Menanggapi wilayah kecamatannya masuk Zona PSBB Parsial, Camat Cidaun siap mengikuti instruksi dari Bupati Cianjur selaku ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur.

“Untuk persiapan penerapan pelaksanaan PSBB tadi kami bersama dengan Porkomficam dan 14 kepala desa mengadakan rapat untuk pelaksanaan pada tanggal 6 Mei 2020 mendatang. Persiapan diantaranya untuk segera mensosialisasikan kepada warga dimasing-masing desanya untuk mentaati aturan dari pemerintah Kabupaten Cianjur,” ujar Herlan Iskandar, Senin (4/05/2020).

Lanjut Herlan, sebagai kepanjangan tangan pemerintah Kabupaten Cianjur pemerintah Desa wajib dan benar-benar mensosialisaikan terkait penerapan pelaksanaan PSBB Parsial kepada warga masyarakatnya.

“Sesuai paparan pak Bupati yang sudah dirapatkan dengan Porkomfimda, tentunya kita akan mengikuti Protap, seperti membatasi pergerakan warga masyarakat untuk Berkumpul kumpul lebih dari 5 orang, ngabuburit tidak boleh dan untuk pelaksanaan tempat ibadah seperti sholat tarawih dan jumatan harus mengikuti protokoler kesehatan harus jaga jarak physical distancing. Kalau bisa diupayakan dimasing-masing rumah saja pelaksanaan sholat nya, selain itu apabila keluar rumah warga diwajibkan memakai masker dan yang paling utama penyekatan terhadap warga pendatang yang mau mudik,” jelasnya.

Terkait dengan bantuan sembako dari Gubernur dan yang lainya untuk warga terdampak, kami sudah menerima datanya dari pegawai kantor Pos dan Giro kecamatan Cidaun.

“Setelah tadi datanya dilihat ternyata kacau sekali, masa warga yang sudah meninggal masih masuk datanya, makanya tadi kami sudah mengintruksikan kepada kepala desa untuk mendata ulang dan segera serahkan dan laporkan,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Puskesmas Cidaun, Eman Sulaeman menjelaskan, terkait penerapan PSBB Parsial di Cidaun untuk bidang kesehatan tidak ada persiapan khusus yang harus dilakukan.

“Karena dari kemarin sebelum Penerapan PSBB juga kita sudah terus melaksanakan protap penanggulangan dan pencegahan penularan Covid-19. Kalau dari kesehatan medis yang akan dilakukan adalah lebih bersinergi lagi dengan Forkopimcam untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan protap penanggulangan Covid-19 ini,” katanya.

Masih menurut Eman, terkait dengan warga yang masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) banyak, tetapi hampir semuanya dilakukan isolasi mandiri dan sebagian telah selesai melewati masa karantina. Sedangkan untuk yang bergejala dilakukan pemeriksaan dan perawatan di ruang khusus di Puskesmas Cidaun.

“Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang bergejala ringan tetap isolasi mandiri di rumahnya masing-masing dengan diberikan pengobatan dan pengawasan, kecuali ODP yang bergejala berat dan memerlukan perawatan yang dianjurkan isolasi di puskesmas,” pungkasnya.

Reporter Arif

Editor wan

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.