Pemkab Sukabumi Menetapkan 12 Dari 47 Kecamatan Masuk PSBB

Sukabumi,- sorottipikor. com l Pemkab Sukabumi menetapkan 12 dari 47 kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi sebagai wilayah yang masuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Rencananya pemberlakuan PSBB parsial itu terhitung sejak Rabu, 6 Mei 2020.

Keputusan penetapan pemberlakuan PSBB di 12 kecamatan itu disampaikan Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami ketika memimpin rapat pembahasan persiapan pelaksanaan PSBB di Pendopo Sukabumi, Jalan Ahmad Yani, Sabtu (2/5/2020).

Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan sebagai wilayah PSBB itu terdiri dari Kadudampit, Sukabumi, Cisaat, Sukaraja, Gunungguruh, Kebonpedes, Sukalarang, Cicurug, Cidahu, Cibadak, Cicantayan, dan Palabuhanratu.

Enam kecamatan pertama berbatasan dengan Kota Sukabumi, Sukalarang berbatasan dengan Kabupaten Cianjur, serta Cicurug dan Cidahu berbatasan dengan Kabupaten Bogor. Sementara tiga kecamatan yang dituliskan paling akhir tidak berbatasan dengan daerah lain.

“Penentuan 12 kecamatan yang akan melaksanakan PSBB berdasarkan berbagai pertimbangan dan faktor. Salah satu faktornya sebagai kecamatan perbatasan, penduduknya padat, atau kasus positifnya untuk Covid-19 cukup tinggi,” kata bupati setelah mengikuti rapat pembahasan.

Dengan penetapan status tersebut, warga yang tinggal di 12 kecamatan harus mengikuti aturan-aturan PSBB seperti ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Pemberlakuan PSBB parsial itu, ujar bupati, harus disertai dengan ketaatan masyarakat terhadap aturan-aturannya. Karena itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi harus gencar mensosialisasikan PSBB tersebut.

Ketika PSBB berlaku, semua masyarakat yang melakukan aktivitas di luar harus mengenakan masker dan mentaati aturan-aturan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan.

“Kami juga memastikan masyarakat terdampak Covid-19 akan mendapatkan bantuan dari desa, kabupaten, provinsi, maupun pusat. Bagi warga yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, haknya tetap diteruskan,” ujar bupati.

Di tempat yang sama, Sekda Kabupaten Sukabumi, H. Iyos Somantri mengatakan, pelaksanaan PSBB meliputi berbagai ketentuan seperti pengliburan sekolah seperti yang sudah berjalan, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan lainnya yang terkait pertahanan dan keamanan.

Di antara peserta rapat tampak hadir antara lain Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara; Wakil Bupati Sukabumi, H. Adjo Sarjono; Kapolres Sukabumi, AKBP Nuredy Irwansyah Putra, dan para kepala perangkat daerah.

Reporter R. Iyan. M

Editor wan

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *