Satreskrim Polres Cianjur Bekuk Pelaku Curanmor Berikut BB di Villa

Cianjur,- sorottipikor.com l
Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di Villa permata kecamatan sukaresmi kabupaten cianjur pada hari jumat (03/04/2020) pukul 01.30 wib.

Kapolres Cianjur melalui Kasat Reskrim AKP NIKI RAMDHANY, SE, SIK, MSI, mengatakan pengungkapan ini hasil dari sinergitas kepolisian dengan masyarakat, satreskrim polres cianjur berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor berinisal AE, LH dan M.

Niki menyebutkan barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka berupa 6 unit sepeda motor, 1 buah kunci leter T, 6 buah mata kunci stang, 1 buah buku BPKB, 2 Lembar STNK, 8 buah handpone, 2 buah magnet pembuka, barang bukti yang disita saat ini diamankan di Sat Reskrim Polres Cianjur.

“sementara BB yang berhasil kita amankan ini berasal dari 3 Laporan Polisi” ucap Niki.

Menurutnya pengungkapan bermula dari informasi dari warga di vila permata kec. Sukaresmi kab. Cianjur bahwa ada seseorang yang di duga pelaku pencurian R2, yang sering keluar rumah jam 12.00 wib dan pulang kerumah sekitar jam 05.30 wib atas nama atas nama Sdr. AE, kemudian team sus mendatangi rumah Sdr. AE, dan mengakui bahwa Sdr. AE tersebut melakukan pencurian bersama Sdr. LH, kemudian team sus melakukan pengembangan yaitu melakukan penangkapan terhadap Sdr. LH, kemudian team melakukan penangkapan terhadap seseorang pembeli atau tadah barang hasil kejahatan tersebut atas nama Sdr. M, kemudian Sdr. AE bersama Sdr. LH, dan Sdr. M tersebut di bawa ke Polres Cianjur untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik.

“Tersangka AE (46) dan LH (24) di tetapkan sebagai tersangka perkara Curanmor sebagaimana pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara dan tersangka M (56) ditetapkan sebagai tersangka perkara penadahan barang hasil kejahatan sebagaimana pasal 480 KUHPidana,” kata Niki. ( Arif ).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.