SERDA ROHANTA : PERLU PERAN TOKOH MASYARAKAT UNTUK SUKSES TERAPKAN ANJURAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR

Bogor,-Sorottipikor.com l peran tokoh masyarakat dan Agama sangat penting untuk mensukseskan intruksi pemerintah Kota Bogor dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masyarakat,

Hal itu diungkapkan oleh Serda Rohanta Babinsa Kelurahan Pasir Kuda Bogor Barat, Kota Bogor yang ditemui selepas mengikuti Rapat Koordinasi terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diadakan di Aula Kantor Kelurahan Pasir Kuda Siang Tadi, Kamis (2/4/2020).

“Peran aktiv tokoh agama dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam mensukseskan Intruksi ini, Masyarakat Pasir Kuda Religius tentu akan mudah mengikuti setiap tokoh agamanya,” Ucap Serda Rohanta,

“Untuk itu kami harap Sinergitas dapat terjalin lebih baik lagi antara Aparat Pemerintah Kelurahan dengan berbagai Tokoh yang ada di masyarakat, Covid 19 Yang setiap harinya memakan korban tentu harus kita hentikan penyebarannya,

masyarakat kami himbau agar disiplin melaksanakan setiap anjuran dari pemerintah, sambung Sersa Rohanta, Selain dihadiri oleh Tripikel Pasir Kuda Rapat koordinasi penerpan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) yang dilaksanakan di Aula Kelurahan Pasir Kuda juga dihadiri oleh Tokoh agama dan ketua DKm setempat selain itu Ketua LPM dan para Ketua RW 01 hingga Rw 12,

Demi mengatasi dampak penyebaran Covid-19 di Tanah Air, pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat dan bukan karantina wilayah.Presiden menjadikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar pengambilan keputusan ini.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 11 UU Kekarantinaan Kesehatan, yang dimaksud dengan PSBB yakni pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. PSBB merupakan salah bentuk satu tindakan kekarantinaan kesehatan yang diatur di dalam Pasal 15 ayat 2 UU No 6 tahun 2018.(wan).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *