Untuk Pencegahan Covid-19 Ketua PC SPAMK FSPMI Minta Liburkan Buruh Pabrik
Purwakarta,– sorottipikor.com l
Ade Supiyani sebagai Ketua PC SPAMK FSPMI Purwakarta menyatakan bahwa buruh bukan Rakyat kelas Dua, dan meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas kepada pabrik yang masih mempekerjakan Buruhnya
kamis (25/03/2020).
Pemerintah berupaya keras memutus penyebaran covid-19.
Pihak kepolisian mengeluarkan edaran dan membubarkan kerumunan massa hingga diancam pidana, tapi pabrik pabrik yang potensial sebagai tempat penyebarsn covid-19 tetap beroperasi, buruh pabrik tetap harus bertemu, berkumpul dan bekerja, di mobil jemputan, dipabrik atau dikantin. Masih diminta kerja lembur pula yang berfotensi menurunkan imunitas pekerja juga, dan kadang mereka di sebagian perusahaan harus bekerja tanpa diberikan masker. Bikin kita was2 sebagai buruh dalam kondisi begini
Lalu… untuk apa seruan seruan pemerintah dan kepolisian jika masih ada tempat tempat potensial penyebaran covid-19 dibiarkan saja, tegas Ade.
Lanjut Ade buruh bukan rakyat kelas dua, punya hak yg sama dan butuh perlindungan yg sama dari Covid-19, saya akan berkirim surat dan kalo berkenan ketemu langsung dengan Ambu, untuk menyampaikan hal ini, mudah2an pucuk pimpinan purwakarta berani mengeluarkan surat edaran sesuai arahan pemerintah pusat di berlakukan untu semuanya dan harus ambil tindakan tegas tidak ada tebang pilih demi pencegahan yang melanda Negri tercinta ini, himbauan untuk perusahaan agar meliburkan pekerjanya dengan tetap mendapatkan upah penuh untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. tegasnya.
Saya sebagai ketua PC SPAMK FSPMI PWK Purwakarta, minta perusahaan meliburkan pekerjanya di pabrik-pabrik untuk mencegah penyebaran covid-19 dengan tetap mendapatkan upah, tutup Ade Supyani.
Reporter : Ovi
Editor : Ark.