Satrekrim Polres Cianjur Ungkap Pemalsuan STNK
Cianjur, – sorottipikor.com l
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur Polda Jawa Barat, berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), jajaran Polres Cianjur berhasil menangkap lima orang yang diduga melakukan pemalsuan STNK khusus mobil dan mengamankan belasan Surat PKB/BBNKB dan SWDKLLJ kendaraan palsu, 4 lembar STNK, dan 19 plastik penyimpan STNK.
Kapolres Cianjur AKBP JUANG ANDI PRIYANTO. S.I.K SH. M.HUM memimpin langsung konperens pers atas pengungkapan kasus pemalsuan STNK di halaman depan mapolres Cianjur kamis (05/03/2020).
Kapolres Cianjur di dampingi oleh wakapolres kompol hilman muslim, kasat reskrim AKP Niki Ramdhany, paur humas dan personil polres cianjur lainnya.
Kapolres Cianjur memaparkan keberhasilan jajarannya meringkus pelaku tindak pidana pembuatan dokumen STNK palsu, perbuatan ini melanggar pasal 263 KUHP ayat 2, dengan tersangka berinisial IS Als CM, AL Als. AJ, AA, AS, BM. Barang Bukti yang berhasil di amankan adalah 12 lembar Surat PKB/BBNKB dan SWDKLLJ kendaraan roda 4 palsu, 4 lembar STNK roda 4 palsu, 19 plastik penyimpanan STNK, 1 buah pensil, 1 unit kendaraan roda 4 merk Toyota Avanza, 1 unit kendaraan roda 4 Daihatsu Xenia, 1 unit kendaraan Daihatsu Ayla, 7 lembar kertas plastic hologram, 1buah Laptop dan 1 buah printer.
“Tersangka ini sudah memulai kejahatan ini dari tahun 2016, sudah memulai untuk pemalsuan STNK palsu dan juga pajak palsu dari keterangan tersangka sudah lebih dari 100 STNK palsu yang” sudah dibuat tapi dari penggerebekan kami berhasil mengamankan 9 STNK palsu yang ada terus ada notif pajaknya 23 yang mana orang tersebut 5 orang ini kita jerat dengan pasal 263 KUHP yang mana hukuman minimal 7 tahun penjara” pungkasnya.
Reporter : Arif
Editor : Ark.