Sat Reskrim Narkoba Polres Cianjur Amankan Satu Tersangka Pengedar Dan Pemakai Shabu.

CIANJUR,– sorottipikor.com l Sat.Reskrim Narkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan 1 (satu) tersangka, yang di duga sebagai pengedar barang haram jenis Sabu. Tersangka yang berinisial INK (22), di tangkap dirumah nya di jalan Prof.Moch Yamin, Gg.Warga Rt.01 Rw.06 Kel.Sayang Kec.Cianjur Kab.Cianjur, Jum’at (14/02/2020) sekira pukul 11.00 Wib.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang memberikan infomasi bahwa, INK (22) diduga menyimpan dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu.

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan keberadaan tersangka, hingg pada hari Jum’at (14/20) pukul 11.00 Wib, Polisi mendatangi kediaman tersangka di Gg. Warga, Rt.01, Rw.06,  Kel. Sayang, Kec. Cianjur dan langsung melakukan penangkapan.

Untuk menemukan barang bukti, Polisi melakukan pengeledahan di seluruh ruangan rumah termasuk kamar tersangka, hasilnya Polisi menemukan 15 (lima belas) bungkus plastik bening berisikan shabu, masing-masing di lilit lakban warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok magnum mild yang di dalam terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan shabu, 1(satu) bundel plastik bening, 1(satu) buah sedotan warna putih, dan 1 (satu) buah timbangan elektrik. Barang barang ini di dapati tersimpan dalam sebuah tas selendang warna biru tua, yang tergantung pada kamar rumah tersangka INK.

Selanjut nya tersangka bersama barang bukti di amankan di kantor Sat.Res Narkoba Polres Cianjur, guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pengembang kasus ini, terkait asal mula BB dan jaringan nya.

Tersangka di kenakan pasal 114 ayat( 2) jo pasal 112 ayat (2) undang undang republik indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Arif).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.