“Pengumuman sertifikat hilang An soesman HM. 110/Ciangsana GS. no 2100/1974 luas 970 M2”
Bogor,– sorottipikor.com l
Jika setelah 30(tiga puluh) hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat-sertifikat tersebut di atas, maka sertifikat pengganti akan di terbitkan dan berlaku menurut hukum dan sertifikt yang di nyatakan hilang TIDAK BERLAKU LAGI. Red.
Please follow and like us: