Pertama Kali Sulaiman Masuk Penjara Karena Perda Di Kota Cirebon

Kota Cirebon,- sorottipukor.com l Sulaiman, 49 tahun, adalah warga Dukuh Semar Kota Cirebon, yang sehari-hari berprofesi sebagai PKL penjual minuman dengan memakai gerobak, yang mangkal di kawasan Rumah Sakit Gunung Djati Kota Cirebon.

Pada tanggal 10 Januari 2020 terjaring razia Satpol PP karena kedapatan berjualan di jalan Sudarsono, lalu mendapat surat tilang dan diadili pengadilan tanggal 23 Januari 2020. Divonis denda 100 ribu subsider 3 hari kurungan penjara, yang bersangkutan menyatakan tidak sanggup bayar, dan bersedia dieksekusi penjara.

Sesungguhnya, Pak Sulaiman dan juga PKL lainnya yang disidang, menurut kami FPKL tidak layak disidang karena, karena Perda No.2/2016 tidak hanya memuat pasal pemidanaan bagi yang melanggar, tetapi juga memuat kewajiban Pemkot Kota Cirebon untuk menyediakan tempat relokasi PKL terlebih dahulu sebelum tindakan penertiban dan bukan hanya sosialisasi aturan.

Sampai Sulaiman dan kawan2 disidang hal itu diabaikan oleh Pemkot Kota Cirebon, selain itu juga, penertiban PKL di 6 ruas jalan (Jl Kartini, Jl Siliwangi, Jl Wahidin, Jl Cipto, Jl Sudarsono dan Jl Pemuda) berkaitan dengan Peraturan Walikota (Perwali) tentang KTL (Kawasan Tertib Lalu Lintas), dimana tentunya tidak hanya PKL yang ditertibkan, seperti parkir kendaraan liar, reklame2 yang didiirikan di trotoar, angkot yang ngetem sembarangan belum pernah ditindak setegas kepada PKL, ini juga yang menyebabkan PKL merasa didiskriminasi.

Memang, sejak ditilang Pak Sulaeman agak kesulitan berjualan lagi, selain dia harus memberi makan anaknya, dia juga harus membayar uang kontrakan kamar sepetak Rp. 350 ribu/bulan, saat ini dia dan keluarganya juga terancam terusir dari kostnya karena tak sanggup bayar kontrakan.

Oleh karena itu dia terpaksa pasang badan daripada dia harus bayar denda Rp. 100 ribu. Bukan hanya itu, dia merasa bahwa sesungguhnya dia hanya berjuang untuk keluarganya, dia protes atas proses hukum yang tidak adil ini. Meskipun demikian, selama proses hukum beliau koperatif.

Hampir 10 hari setelah sidang, menurut keterangan istri beliau, tanpa pemberitahuan juga ke RT /RW tempat tinggal Pak Sulaeman, Pak Sulaeman hari Selasa 4 Februari 2020, pukul 16.30 dijemput dan dijebloskan ke Rutan Cirebon di Jalan Benteng Kota Cirebon.
Istrinya kemudian menangis histeris karena shock lalu melapor ke pengurus FPKL Jalan Sudorsono. Kabar penahanan itu tentunya sangat mengejutkan bagi teman-teman FPKL di seluruh Kota Cirebon. Bagaimana tidak, meskipun dianggap melanggar Perda, apa yang dilakukan oleh Sulaiman adalah cara dia berjuang untuk hidup dan menghidupi keluarganya, yang secara norma agama dan etika adalah pekerjaan halal dan mulia, tak sepantasnya harus diganjar hukuman penjara, layaknya para kriminal dan penjahat.

Sulaiman adalah pejuang hidup, pejuang PKL, telah menunjukan bahwa hukum hanya tajam ke kaum yang lemah. Hari-hari gelap buat PKL Kota Cirebon sudah menghadang di depan kini. (Suripto).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.