Sat Narkoba Polres Cianjur Berhasil Menangkap Residepis Sabu Di Rumahnya

CIANJUR,– sorottipikor.com l Sat.Narkoba Polres Cianjur berhasil menangkap satu orang residivis yang kedapatan menyimpan Narkotika jenis Sabu di dalam saku nya. Tersangka “YG” (56) yang merupakan seorang residivis, di tangkap Polisi saat dirinya lagi asyik duduk santai didepan rumah nya, Jum’at, Sekitar Pukul 17.00 Wib (31/01/2020).

Penangkapan “YG” berawal dari informasi warga kepada pihak Kepolisian, atas laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Pada hari Jum’at (31/01) sekitar pukul 17.00 Wib, Polisi berhasil menangkap “YG”, yang sedang ada didepan rumahnya, di Kp. Bojongpicung Rt. 01/03 Desa Bojongpicung, Kec. Bojongpicung, Kab. Cianjur.

“Dari hasil penggeledahan di badan “YG”, Polisi mendapatkan barang bukti 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat 0,35 Gram ( bruto ), yang di simpan dalam saku celana depan bagian kanan yang sedang dipakainya.

Polisi pun melanjutkan penggeledahan kedalam rumah tersangka. Dan di dalam kamar tersangka, Polisi berhasi menemukan 1 (satu ) buah alat hisap shabu-shabu (BONG) yang di simpan dalam lemari”.

Selanjut nya tersangka bersama barang bukti di amankan ke Mako Polres Cianjur, untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tes urien yang di lakukan Sat.Narkoba Polres Cianjur, tersangka “YG” positif (+) menggunakan Shabu.

“Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain, 1 (satu) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,35 Gram ( bruto ), 1 ( satu ) buah alat hisap shabu dan 1 (satu) potong celana jeans pendek”.

Tersangka di jerat dengan pasal 112(1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Polisi pun melakukan pengembangan kasus ini.

Reporter : Arif
Editor : Ark.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.