Ribut Atas Pengelolaan Stadion, Pihak Ahli Waris Somasi YOSS Beserta Pemprov Tentang Hak Miliknya

Makassar,- sorottipikor.com l Stadion Andi Matalatta Mattoangin yang menjadi titik fokus pertandingan Olahraga sepak bola di Sulawesi Selatan seperti PSM Makassar kini menuai banyak permasalahan, pasalnya Stadion tersebut dalam masalah kepengelolaan dan kepemilikan antara YOSS, Pemprov, dan pihak Ahli Waris, seperti yang diungkap Ryan Latief selaku penanggung jawab pihak Ahli waris kepada awak media pada Jum’at,(08/11/2019).

Ryan Latief mengatakan bahwa, kami telah memberikan Surat Somasi kepada YOSS dan Pemprov tentang status kepemilikan Stadion Andi Matalatta Mattoangin.

“Gugatan Yoss ke Pemprov hanya masalah pencabutan pembatalan pengelolaan fasilitas Olah Raga di lahan Kami, oleh sebab itu Kami memberikan somasi kepada Yoss dan Pemprov Untuk Keluar dari Lahan yang mereka ributkan, dan kami masih beri kesempatan dalam surat somasi Untuk Berdialog sebelum Kasus ini kami Limpahkan ke Pengadilan melalui Surat somasi yang kami tembuskan juga Langsung Ke Presiden Republik Indonesia, KPK, Kementrian Agraria, dan DPR RI”,terang Ryan Latief.

Ryan juga menambahkan,”jelas disitu apa Gugatan Yoss ke Pemprov hanya masalah pengelolaan Stadioan. Kami ajak mereka duduk bersama, kami selaku Pemilik Tanah yang sah kalau mereka tidak ada titik temu maka kita Lanjutkan dalam Proses Hukum yang berlaku, kita h arus taat hukum sebagai Warga Negara Republik Indonesia posisi, kita sama di mata Hukum”,Kunci Ryan Latief.

Adapun Beberapa Point Tentang Surat Somasi Ahli Waris kepada YOSS dan Pemprov Sebagai Berikut:

  1. Bahwa klien kami adalah ahli waris dari Cornelius De Munnik yang merupakan Pemilik Lahan seluas 8,45 HA yang terletak dijalan Stadion No.1 Desa Mamajang, Kelurahan Mamajang, Kecamatan Mariso, Kotamadya Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan sejak 27 Oktober 1939 berdasarkan Permohonan pada Balai Harta Peninggalan Ujung Pandang. Dengan Alas Hak berupa Eigendom Vervonding Nomor : 2704 dan 2549 yang Pendaftaran/Pencatatan Peralihan Tanggal 27 Oktober 1939 Berdasarkan Surat Ukur No. : 83 / 22 Desember 1912, serta Dilengkapi dengan Pendaftaran Objek Tanah berupa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Hak Milik Nomor 699/1981 yang didasari dari Surat Permohonan Balai Harta Peninggalan Ujung Pandang pada tanggal 14-12-1981 dan sesuai dengan Peraturan Konversi Tanah setelah berlakunya Undang – Undang Pokok Agraria Tertanggal 2 Januari 1981;
  2. Bahwa Objek Sengketa tersebut merupakan Harta Warisan Milik Ahli Waris, tidak pernah diperjualbelikan dan dipindahtangankan kepemilikannya kepada pihak manapun;
  3. Bahwa dengan surat ini mewakili klien kami meminta secara tegas kepada Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia agar tidak menerbitkan perpanjangan dari hak tersebut, karna selama ini hak tersebut telah menimbulkan banyak kerugian materil kepada klien kami.
  4. Bahwa selain permasalahan kepemilikan tersebut tentunya, kami meminta agar hak sewa dan ganti rugi atas keuntungan yang telah dikutip oleh pihak pengelola yaitu Pihak Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) dan atas hak sewa atas bangunan serta segala properti yang diklaim milik Pihak Provinsi Sulawesi Selatan, adapun jumlah ganti rugi tersebut adalah sebagai berikut.

Ganti Rugi Materil berupa sewa properti diatas lahan hak milik diatas tanah tersebut adalah sebesar : Rp. 3.000.000 x 28 hari x 12 bulan x 62 tahun : Rp. 3.360.000.000.000,- ( Tiga Trilyun Tiga Ratus Enam Puluh Milyar Rupiah).

Ganti Rugi Immateril atas terhalangnya akses untuk mengambil manfaat dari hak milik diatas tanah tersebut adalah sebesar : Rp.1.000.000.000.000,- (Satu Trilyun Rupiah).

  1. Bahwa apabila Pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ingin memiliki Objek Sengketa Aquo sebaiknya mengundang Pihak Ahli Waris guna membicarakan hal tersebut secara kekeluargaan atau secara Musyawarah Mufakat.

6.Bahwa selama Objek Sengketa Aquo dikelola oleh pihak Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS), ahli waris /klien kami tidak pernah diberikan pembayaran atas hak sewa yang seharusnya dibayarkan kepada pihak ahli waris cornelius de munnik.

7.Bahwa dengan surat ini kami selaku Kuasa Hukum Para Ahli Waris memberikan Somasi/Peringatan Keras kepada saudara agar menyerahkan penguasaan atas objek sengketa Aquo secara seketika, serta merta dan tanpa syarat apapun.;

Masih menurut Riyan Bahwa dengan surat ini kami memberikan waktu 7 x 24 jam dari Tanggal surat kami, agar Bapak mengembalikan Penguasaan Asset tersebut kepada Para Ahli Waris dalam Kondisi Kosong Sempurna.

Dilain sisi juga diketahui, YOSS juga melayangkan gugatan ke Pemprov atas pengelolaan Stadion, adapun isi gugatannya yaitu :

  1. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Pencabutan Izin Pengelolaan Stadion Mattoanging Nomor : 503/6038/B.Aset tanggal 26 Agustus 2019 dan Surat Pencabutan Surat Keputusan KONI Nomor : 1630/VIII-2019/B.Aset tanggal 29 Agustus 2019.
  2. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Pencabutan Izin Pengelolaan Stadion Mattoanging Nomor : 503/6038/B.Aset tanggal 26 Agustus 2019 dan Surat Pencabutan Surat Keputusan KONI Nomor: 1630/VIII-2019/B.Aset tanggal 29 Agustus 2019. Tim.
Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *