SDN Neglasari 1 Kangkangi Permendukbud No. 75 thn 2016
Bogor,- Sorottipikor.com
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis(19/1/2017) lalu.
Dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 pasal 12 poin a menegaskan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Kendatipun begitu masih saja terjadi, dengan dalih sukarela alias se ikhlasnya komite dapat lakukan hajatnya dengan tampa dapat tersentuh Hukum.
Seperti halnya di SDN Neglasari 01 Desa Neglasari, Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, Komite sekolah lakukan penggalangan dana dari orang tua/wali siswa.
Pengalangan dana tersebut dilakukan untuk digunakan selain biaya acara perpisahan juga beaya ujian INSN, Surat Kelakuan Baik dan Raport, hal ini di benarkan Sekertaris Komite Ningsih saat di komfirmasi menjelaskan
“Dari anggaran Rp.392.000 itu di gunakan sealin untuk perpisahan,Ujian INSN, Surat Kelakuan Baik dan untuk Raport anak, semua itu sesuai dengan rapat Orangtua Siswa/si dan Komite, ada kok surat undangan rapat nya juga”.ujar Ningsih
Selain siswa keals 6 juga pungutan tersebut dilakukan oleh wakil komite ke siswa kelas1-5,namun dengan kisaran yang berbeda 15.000/siswa. Menurut keterangan angggaran yang terkumpul tersebut dipergunakan untuk membeli konsumsi dalam acara perpisahan tersebut,hal ini ia akui yang pada akhirnya dirinya mengakui sebagai wakil komite
Wakil komite”Saya disini gak nyari untung, disini saya mah hanya ngejalanin aja gitu, itu pun yang iklas, kalo gak ya gak dipaksa,” katanya
Hal itupun dibenarkan oleh salah seorang Orang tua murid kelas 6 yang mengatakan bahwa dirinya di pungut biaya Rp. 392.000 yang diperuntukan salah satunya untuk perpisahan kelas 6, yang di selanggarakan pada Sabtu, 22 Juni 2019 yang lalu.
Hal di perkuat keterangan yang disampaikan salah se orang guru bidang study Agama disekolah tersebut, Odih, menurutnya Anggaran untuk acara tersebut bersumber dari orang tua murid karena mereka yang merencanakan,
“Setiap orang tua murid ikut berpartisipasi untuk kelas 1 – 5 sebesar Rp. 15.000 dan untuk kelas Enam Rp.300.000-an.
“Tiga ratus itu secara keseluruhan model untuk ujian ya, ngawas kemudian ujian praktek, konsumsi terus apa namanya penulisan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar), Ijazah, sudah mencakup semua, paling alokasi dana untuk perpisahan sekitar dua puluh ribuan,” jelasnya
Hal tersebut bertentangan dengan yang disampaikan perwakilan orang tua Siswa, Ningsih yang bertanggungjawab mengkolektif dana tersebut dari orang tua siswa kelas 6, menurutnya dari total orang tua siswa yang ada hanya 50% yang membayar sehingga terkumpul kurang lebih Rp. 14.000.000, namun untuk acara perpisahan tersebut hanya menghabiskan Rp. 10.000.000 dan sisanya digunakan untuk membiayai Konsumsi ujian dan kebutuhan lainnya.
“Jadi dari Rp. 392.000 itu sebagian juga ada yang tidak bayar, dari biaya ini memang saya ada biaya buat try out tapi tidak berupa uang, kan saya mah kasihanya gini aja, kan guru-guru pada ngoreksi dan saya bantunya mah dengan ngasih makanan, kaya nasi box gitu, soalnya dari uang itu kepala sekolah gak mau, saya kasih amplop atau apa gak mau,” tuturnya
Selain itu sebenarnya SDN Neglasari 01 sendiri telah menerima bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) yang dipergunakan untuk 11 item kebutuhan sekolah, berdasarkan laporan BOS Online dalam Website Kemendikbud pada tahun 2018 sekolah tersebut mendapatkan Rp. 349.219.450 dan membelanjakan Rp. 331.840.000 sehingga ada sisa anggaran sekitar Rp.17.379.450, sedangkan untuk tahun 2019 triwulan 1 sekolah tersebut mendapatkan Rp. 62,880,000. Red Mst Tim.